Translate

Jumat, 03 November 2023

Tulisan Ilmiah Populer tentang Kebhinnekaan dan Perdamaian (Antar Umat Beragama)

 “Bhinneka Tunggal Ika”, itulah semboyan negara kita. “Ketuhanan Yang Maha Esa”, itu adalah sila pertama dari Pancasila, falsafah negara kita. Indonesia sebagai negara yang majemuk, mulai dari berbagai suku bangsa, bahasa, budaya, ras, hingga–yang akan difokuskan topiknya dalam artikel ini yaitu–agama dan keyakinan, idealnya dapat hidup rukun dan harmonis karena dibimbing oleh falsafah Pancasila. 


Meskipun Indonesia adalah negara sekuler, namun negara kita tetap tidak mengabaikan pentingnya peran karunia dan rahmat Tuhan dalam bentuk nilai-nilai moral agama untuk membimbing kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga bahkan menjadi urutan pertama dalam kelima sila Pancasila. Kita selau berdoa dan bersyukur kepada Tuhan atas nikmat kemerdekaan yang diberikan dan dalam upacara kenegaraan resmi. Jadi, Indonesia baik dalam teori maupun kenyataan juga termasuk negara yang religius. 


Akan tetapi tetap ada batasan antara ranah negara dengan ranah agama yang jumlahnya ada banyak di negeri kita. Oleh karena itu, ”Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” ditempatkan dalam urutan kedua. Maka, menurut hemat saya, prinsip filosofis yang baik adalah Ketuhanan di atas Kemanusiaan, dan Kemanusiaan di atas Agama.


Namun yang kita saksikan hingga saat ini, sebenarnya masih banyak masalah yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan antar umat beragama, antar agama yang berbeda (antar agama), maupun mazhab/denominasi yang berbeda dalam lingkup satu agama (intra-agama?. Secara alamiah, di negara manapun dan di tempat apapun, seringkali terjadi kaum mayoritas mempersekusi kaum minoritas. Hal ini biasanya karena kebanyakan masyarakat awam memiliki bias, persepsi atau prasangka yang buruk terhadap komunitas agama tertentu –mereka yang berjumlah minoritas dan nampak berbeda dari kebanyakan orang–, dan masih asing juga belum mengenal secara baik. Padahal negara kita menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan, sesuai UUD 1945 Pasal 29 bab XI mengenai agama. 


Sudah saatnya negara memberikan kebebasan kepada semua penganut agama tanpa kecuali, termasuk agama-agama di luar 6 agama resmi yang diakui oleh pemerintah, karena kebebasan ini merupakan salah satu hak asasi manusia yang berasal dari hati nurani dan tidak dapat diganggu gugat.


Selama tidak mengganggu kestabilan dan keamanan negara, negara tidak berhak untuk melarang komunitas agama yang cinta damai dan bukan termasuk kultus yang berbahaya bagi keselamatan rakyat. Negara tidak boleh takut dan kalah oleh kelompok-kelompok atau ormas tertentu yang memaksakan kehendaknya sendiri.


Bersama-sama kita sebagai rakyat Indonesia dari latar belakang agama Islam, Kristem Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Buddha, Konghucu bergandengan tangan, mempercayai Tuhan Yang Maha Esa sesuai sila pertama Pancasila, kita juga harus memberikan perhatian, menghargai dan melindungi berbagai denominasi atau mazhab agama yang minoritas, seperti Islam Syiah dan Ahmadiyah; Kristen Ortodoks, Mormon dan Saksi Yehuwa, maupun agama tidak resmi menurut pengakuan pemerintah, seperti agama Yahudi, agama Baha'i, agama Sikh, agama Tao, dan berbagai agama lainnya yang tidak dapat disebutkan semuanya satu persatu di sini. Selain itu, penting juga untuk mengakui beragam kepercayaan lokal dan adat yang bukan berasal dari jauh, melainkan merupakan bagian dari kekayaan budaya kita, yang sudah ada sebelum agama-agama resmi yang diakui oleh pemerintah.


Kita harus menuntut agar negara melindungi komunitas-komunitas kecil tersebut, karena mereka adalah warga negara dengan status, hak dan kewajiban yang sama seperti kita. 


Selain jaminan pengayoman dari negara, usaha yang bisa kita lakukan sebagai masyarakat bertoleransi, yaitu melakukan edukasi banyak orang di kalangan akar rumput mengenai pluralisme, meningkatkan literasi tentang keberagaman agama dan mazhab serta kepercayaan tradisional yang ada di Indonesia, serta menyelenggarakan acara keakraban lintas iman agar bisa saling mengenal. Semua ini dapat berjalan lancar apabila ada dukungan dari pemerintah, dan kolaborasi antara rakyat dengan negara untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan damai, sehingga harapan kita semua sebagai rakyat yang budiman dapat terwujud, yaitu tidak terjadi lagi penganiayaan, penindasan, pengusiran, pembunuhan, dan pengungsian di negeri sendiri hanya dikarenakan perbedaan agama, perbedaan mazhab/denominasi, maupun perbedaan kepercayaan yang dianut.


Salam damai dan sejahtera untuk kita semua sesama manusia yang saling mengasihi, karena kita beriman kepada Tuhan Yang Maha Pengasih. Jayalah Indonesia atas berkat rahmat Allah Yang 

Maha Kuasa! Āmīn.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar